JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H., kembali menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang tengah dibahas melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut Bimantoro, keadilan restoratif perlu diintegrasikan dalam RKUHAP agar sistem hukum yang dibangun menjadi lebih manusiawi dan solutif.
Ia menilai, langkah ini penting untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sejatinya dapat diselesaikan tanpa jalur peradilan formal.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” ujar Bimantoro.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga telah menyatakan dukungan terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Saat itu, ia menegaskan pentingnya solusi yang fokus pada pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antarpihak yang terlibat.
Komitmen tersebut, lanjutnya, akan terus ia perjuangkan, baik melalui forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di lapangan.
Ia berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum memperkuat pendekatan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.