JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza dan mengambil alih wilayah tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai tindakan provokatif yang harus ditolak.
“Pernyataan Trump sangat provokatif. Oleh karena itu, harus kita lawan!” tegas Mardani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/2).
Menurutnya, gagasan Trump yang bertentangan dengan hukum dan norma internasional akan menghilangkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri serta membuka jalan bagi Israel melakukan pembersihan etnis.
Mardani mendesak AS dan pihak terkait untuk mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki.
“Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini sehingga yang mereka lakukan melanggar aturan internasional yang mereka sendiri juga sudah sepakati,” ujarnya.
Ia juga mengutip Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
“Ini dapat diartikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa memiliki kekuasaan pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang,” tuturnya.
Ketua BKSAP DPR RI menegaskan bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang telah disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948 dan ditandatangani oleh AS serta Israel.
“Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana Trump serta menggalang dukungan internasional bagi Palestina.
“Kita harus menekan Israel agar mematuhi berbagai hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral, serta mekanisme internasional lainnya. Jangan sampai tercipta kesan bahwa gencatan senjata yang sementara ini menjadi cuci dosa atas kejahatan Israel,” kata Mardani.
Indonesia, lanjutnya, harus terus berkoordinasi dengan negara-negara di PBB untuk memastikan implementasi keputusan ICC dan ICJ dalam menuntut Israel atas kejahatan genosida, apartheid, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Mardani menyerukan komunitas internasional, termasuk PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab, untuk menolak rencana tersebut serta mengambil langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina.
“Hak untuk tinggal di Tanah Air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia!” tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan komitmen BKSAP DPR RI dalam berbagai forum internasional untuk terus mendukung perjuangan Palestina mempertahankan hak-haknya.
“Utamanya kemerdekaan Palestina berdasarkan prinsip solusi dua negara dengan batas wilayah 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina,” pungkasnya.