JAKARTA — Beban biaya jemaah haji reguler untuk keberangkatan 2027 dipastikan lebih ringan setelah Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Dari angka tersebut, jemaah reguler hanya perlu menyiapkan Rp23,24 juta untuk pelunasan setelah sebelumnya membayar setoran awal Rp25 juta.
Penetapan BPIH tahun 1448 H/2027 M itu mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI). Organisasi tersebut menilai penurunan biaya dari usulan awal pemerintah menunjukkan adanya upaya efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Setelah melalui pembahasan bersama DPR RI, angka tersebut ditekan menjadi Rp98.466.351,35 atau turun sekitar Rp8,87 juta dari usulan awal.
Ketua Umum DPP SAHI Abdul Khaliq Ahmad mengatakan keputusan tersebut memberikan kepastian bagi calon jemaah, terutama terkait besaran biaya yang harus dipersiapkan untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
“Keputusan yang disepakati Pemerintah dan DPR RI ini patut kita syukuri bersama. Penurunan angka dari usulan awal membuktikan bahwa proses rasionalisasi komponen biaya berjalan transparan dan berpihak pada jemaah. Yang terpenting, penurunan biaya ini tidak mengorbankan kualitas layanan, keselamatan, maupun kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci,” ujar Abdul Khaliq dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54,6 juta. Sementara kebutuhan biaya lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji serta bantuan subsidi.
Jika memperhitungkan setoran awal Rp25 juta yang telah dibayarkan saat pendaftaran, jemaah haji reguler tinggal menyelesaikan pembayaran sekitar Rp23,24 juta. Besaran tersebut menjadi salah satu poin utama dalam skema pembiayaan haji 2027 karena memberikan gambaran lebih jelas mengenai kewajiban yang harus dipenuhi calon jemaah.
DPP SAHI menilai penurunan BPIH dari usulan awal tidak lepas dari proses rasionalisasi berbagai komponen biaya. Efisiensi tersebut dinilai penting di tengah tantangan inflasi dan perubahan nilai tukar yang dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan haji.
Meski demikian, SAHI mengingatkan efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada kualitas layanan jemaah. Kementerian Haji dan seluruh pemangku kepentingan diminta tetap memastikan kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi terpenuhi secara optimal.
Sejumlah layanan yang menjadi perhatian mencakup pemondokan, katering, transportasi, hingga fasilitas kesehatan di Makkah, Madinah, dan Armuzna. Menurut SAHI, aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah tetap harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan haji meski biaya ditekan.
Selain persoalan biaya, SAHI juga mendorong calon jemaah haji 2027 memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri. Persiapan meliputi kondisi fisik dan mental, kelengkapan administrasi, serta kesiapan memenuhi kewajiban pelunasan sesuai jadwal.
DPP SAHI menyatakan akan ikut mengawal tahapan penyelenggaraan haji agar prosesnya berjalan aman, tertib, dan lancar. Pengawalan tersebut dilakukan bersama jajaran organisasi di berbagai daerah.
Untuk mempercepat penyebaran informasi, DPP SAHI juga menginstruksikan pengurus daerah melakukan sosialisasi mengenai keputusan BPIH 2027 kepada masyarakat. Sosialisasi terutama diarahkan kepada calon jemaah agar memahami besaran biaya dan kewajiban pelunasan.
Dengan BPIH yang ditetapkan sebesar Rp98,47 juta dan Bipih Rp54,6 juta, calon jemaah haji reguler kini memiliki kepastian mengenai skema biaya keberangkatan 2027. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, kewajiban pelunasan yang tersisa berada di angka sekitar Rp23,24 juta.