Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Penangkapan oknum pimpinan kejaksaan daerah tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengonfirmasi tindakan tegas jajarannya terhadap penangkapan pejabat di wilayah hukumnya tersebut.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Berjalan Sejak Senin, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Fachrizal diketahui diciduk oleh tim Pam SDO sejak Senin (5/10/2026) pagi. Guna menjaga independensi dan penanganan perkara secara menyeluruh, Kejati Sultra telah melimpahkan proses pemeriksaan pejabat tersebut ke tingkat pusat.
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Sugeng.
Sugeng belum merinci rincian materiil penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Fachrizal lantaran tim penyidik internal Kejagung masih melakukan pendalaman intensif. Bentuk sanksi etik maupun administratif nantinya akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran yang terbukti.
Pasca-penangkapan Fachrizal, Kejati Sultra bergerak cepat memastikan roda kepemimpinan dan pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Konawe tidak terganggu.
Pihak Kejati telah menunjuk Hijran Syafar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe sembari menunggu keputusan penunjukan pejabat definitif dari Kejaksaan Agung.
“Masih menunggu keputusan Kejagung. Untuk pelaksanaan tugas sehari-hari telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kajari, yaitu Saudara Hijran Syafar,” pungkas Sugeng.