JAKARTA – Kasus rumah tangga selebritas Baim Wong dan model Paula Verhoeven kembali mencuat setelah keduanya mengajukan banding atas putusan cerai yang telah dikeluarkan pengadilan.
Keputusan ini mencuat ke publik usai isi dokumen sidang tersebar luas di media sosial dan memicu perdebatan yang menyudutkan nama Paula.
Putusan pengadilan agama yang bocor ke ruang publik tak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga mencantumkan tuduhan sensitif, termasuk isu perselingkuhan dan dugaan penyakit yang dialami Paula Verhoeven.
Kondisi ini membuat citra publik Paula terguncang dan menjadi dasar kuat bagi sang model untuk mengajukan banding secara resmi.
Menurut kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, langkah banding ini bukan semata-mata soal hasil akhir perceraian, melainkan lebih pada upaya menjaga harkat, martabat, serta reputasi sang klien sebagai seorang ibu dan perempuan.
Ia menegaskan, “Kepentingannya adalah agar nama baik, kemudian harkat dan martabatnya sebagai ibu dan perempuan itu dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Agama,” ujar Siti, sebagaimana dikutip dari YouTube SCTV, Senin (12/5/2025).
Siti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai jalur, termasuk melapor ke Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, hingga Dewan Pers.
Ini menyusul keprihatinan atas perubahan dalam tata cara persidangan serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihak Paula.
“Karena sebenarnya langkah ini diambil termasuk misalnya kami mengambil upaya mengadu ke Komisi Yudisial, ke Bawas, ke Komnas Perempuan, ke Dewan Pers itu karena ada perubahan cara bersidang,” tegas Siti.
Sorotan lain juga datang dari cara informasi disampaikan ke publik.
Siti menyesalkan bagaimana hasil putusan disampaikan lewat konferensi pers dan unggahan media sosial, yang menurutnya membangun konstruksi narasi yang tak adil dan hanya menyudutkan Paula.
“Kemudian ini kan diproduksi dan dikonstruksikan menyudutkan Ibu Paula,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya dari pihak Paula, tim hukum Baim Wong juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan memori banding.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Baim, menyebut ada dua poin penting yang mendasari kliennya untuk melanjutkan proses hukum ini.
“Seingat saya ada dua poin yang penting itu amanatkan Baim kepada saya,” ucap Fahmi dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).
Namun, meski mengajukan banding, Fahmi menyatakan bahwa Baim tetap sepakat dengan sebagian isi putusan cerai, terutama terkait tuduhan bahwa Paula bersikap nusyuz (ketidaktaatan istri kepada suami).
“Tapi terkait dengan pertimbangan hakim, yang lainnya kami sependapat bahwa memang terbukti nusyuz ya di mana mempunyai makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang tidak menghormati suami,” jelasnya.
Fahmi pun menjelaskan bahwa keputusan untuk banding diambil karena pihak Paula lebih dulu mengajukan banding pada 28 April 2025.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang disampaikan Baim sebelumnya: ia tidak akan mengajukan banding kecuali pihak lawan melakukannya terlebih dahulu.
“Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, ya kami mengajukan banding,” terang Fahmi.
Kendati demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai dua poin utama yang dimaksud, Fahmi memilih untuk tidak membeberkannya kepada publik.***