JAKARTA – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 resmi mulai diterapkan pada pekan ini.
Pemerintah mengaktifkan aturan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara melalui sistem kerja fleksibel.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah wajib mengikuti skema kerja dari rumah setiap hari Jumat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerapan aturan WFH Jumat bagi ASN ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan kombinasi kerja dari kantor dan rumah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran serupa guna memperkuat implementasi perubahan pola kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat.”
“Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur.”
“Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Meski tidak mencantumkan sanksi tegas, pemerintah tetap membuka peluang pemberian teguran kepada instansi yang tidak menjalankan aturan tersebut.
“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN akan bekerja selama empat hari di kantor, yaitu Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah setiap Jumat.
Pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik layanan publik masing-masing.
Penyesuaian sistem kerja ini harus mempertimbangkan target kinerja individu maupun organisasi agar tetap optimal.
Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan.
Instansi diminta memastikan layanan bagi kelompok rentan tetap tersedia dan mudah diakses meskipun ada perubahan sistem kerja.
Optimalisasi teknologi informasi menjadi kunci utama dalam mendukung sistem kerja fleksibel ini, termasuk untuk absensi dan pelaporan kinerja ASN.
Selain itu, setiap instansi wajib membuka kanal pengaduan masyarakat serta tetap melakukan survei kepuasan publik sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya transparansi kepada masyarakat jika terjadi perubahan mekanisme layanan akibat penerapan WFH.
Seluruh proses pelayanan, baik secara daring maupun luring, tetap harus memenuhi standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini sendiri telah berlaku sejak 1 April 2026 dan mulai dijalankan secara efektif pada minggu kedua bulan April.
Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
- a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
- b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
- b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:
- a. karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan
- b. pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN;
b. memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:
- 1) menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;
- 2) memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak; dan
- 3) memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASN;
d. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan; dan
e. memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
5. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.***