JAKARTA – China secara resmi memberlakukan tarif impor 34% untuk semua produk dari Amerika Serikat (AS) sebagai balasan atas kebijakan tarif timbal balik yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump.
Langkah ini diumumkan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China pada Jumat (4/4) dan akan berlaku mulai 10 April 2025.
Latar Belakang Kebijakan Tarif Trump
Sebelumnya, Trump menetapkan tarif tambahan 34% khusus untuk barang impor dari China, di luar tarif impor global AS sebesar 10% yang berlaku untuk semua negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya AS untuk mengurangi defisit perdagangan dan melindungi industri dalam negeri.
Menurut CGTN, China akan mengenakan tarif balasan ini pada semua produk asal AS, meski rincian lebih lanjut belum diumumkan. China termasuk negara yang terkena dampak terbesar dari kebijakan Trump, dengan tarif lebih tinggi dibandingkan Uni Eropa, Jepang, dan India.
Kebijakan Baru AS: Tarif Impor Global & Mobil Asing
Selain tarif khusus untuk China, AS juga memberlakukan:
Tarif impor global 10% mulai 5 April 2025.
Tarif 25% untuk semua mobil asing yang diimpor ke AS, efektif sejak Kamis (3/4).
Trump menyatakan keadaan darurat ekonomi nasional dan menyebut kebijakan ini dapat menghasilkan penerimaan pajak tambahan ratusan miliar dolar per tahun. Ia juga berjanji bahwa langkah ini akan membuka lapangan kerja baru bagi warga AS.
Risiko Perlambatan Ekonomi
Namun, para analis memperingatkan bahwa kenaikan tarif ini berpotensi menyebabkan:
Kenaikan harga barang impor seperti mobil, pakaian, dan elektronik.
Penurunan daya beli konsumen dan tekanan pada bisnis.
Resiko perlambatan ekonomi global jika perang dagang semakin meluas.
Dengan kedua negara saling bertindak tegas, dunia menunggu apakah kebijakan ini akan memicu negosiasi baru atau justru memperdalam ketegangan perdagangan AS-China