Pemerintah Kota Pontianak menyalurkan bantuan tunai senilai Rp1,83 miliar pada momen Idulfitri 1446 Hijriah kepada ratusan masyarakat yang berprofesi sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di wilayah setempat. Bantuan ini diberikan dalam bentuk insentif dana operasional dan santunan kematian.
Sebanyak 561 ketua RT dan 105 ketua RW menerima insentif dana operasional sebesar Rp1,5 juta per tahun. Selain itu, Pemerintah Kota Pontianak juga menyerahkan santunan kematian senilai total Rp84 juta kepada dua orang istri ketua RW yang telah meninggal dunia.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan atas pengabdian para ketua RT dan RW. Ia juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, insentif tahunan tersebut akan dinaikkan menjadi Rp6 juta per tahun, seiring dengan proses penyusunan peraturan wali kota (Perwa) yang ditargetkan rampung dalam 100 hari ke depan.
Sebelumnya, menjelang akhir Ramadan 2025, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menyalurkan berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan cadangan pangan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk 4.000 kepala keluarga, serta bantuan peralatan wirausaha untuk 800 penerima manfaat yang terdata dalam pranata terpadu kesejahteraan sosial.
Caption | Admin: Sephia