JAWA TENGAH – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang diberhentikan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya, mengajukan banding atas hasil sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (10/4/2025).
Kuasa hukum Brigadir Ade, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih memiliki keinginan untuk melanjutkan karier di institusi kepolisian. Ia juga menyebut ada sejumlah celah hukum yang bisa dijadikan dasar pengajuan banding.
“Kami akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. Kami perlu memastikan apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum,” ujar Harir.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi banding dan optimistis dapat membalikkan putusan yang sudah dijatuhkan.
“Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan,” lanjutnya.
Terkait dengan perkara pidana, Harir belum bersedia mengungkap motif tindakan kliennya. Ia menegaskan bahwa Brigadir Ade Kurniawan masih berstatus sebagai tersangka, sehingga belum bisa disimpulkan secara hukum.
“Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan,” jelasnya.
Harir pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik, terutama kepada ibu kandung korban, atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasus ini.
“Kami meminta maaf karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia,” katanya.
Sidang etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB di ruang sidang Propam Polda Jateng.
Sebanyak enam saksi dihadirkan, termasuk ibu dan nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Satu saksi dari lingkungan tempat tinggal tidak hadir, sehingga keterangannya dibacakan di persidangan.