JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar. Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Penonaktifan dilakukan setelah kantor Ditjen Migas digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Langkah Evaluasi Internal oleh ESDM
Dalam penjelasannya, Yuliot menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari langkah evaluasi internal yang sedang dilakukan oleh pihak kementerian.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan bahwa kementerian bertindak secara independen dan menghormati setiap tahapan hukum yang ada.
“Sore kemarin kami lakukan penonaktifan sebagai bagian dari evaluasi internal, serta untuk menunjukkan komitmen kami dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yuliot
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Migas dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Langkah ini dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi penting di kantor Ditjen Migas, yakni Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 dus dokumen, 15 unit handphone, 1 unit laptop, serta 4 soft file.
Proses Hukum yang Berlanjut
Harli juga menambahkan bahwa penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini. Seiring berjalannya proses hukum, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.
Langkah tegas yang diambil ESDM dan Kejaksaan Agung ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi korupsi, terutama yang melibatkan sektor energi, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.