JAKARTA – Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat bicara menjelang putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang akan dibacakan pada Kamis (13/2). Hasto optimis hakim akan memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan aspek keadilan yang hakiki.
“Dalam pidato pengukuhan Prof. Sunarto, yang saat itu Wakil Ketua Mahkamah Agung dan kini Ketua MA, beliau menyebutkan bahwa setiap hakim harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya berdasarkan aspek formil dan materil, namun juga aspek kemanusiaan dan dialektika batin,” kata Hasto di Jakarta, Rabu (12/2).
Hasto menambahkan, dalam pidatonya, Sunarto juga menekankan bahwa seorang hakim harus memiliki pemahaman mendalam tentang nilai keadilan, yang bersumber dari hati nurani, bukan hanya dari buku-buku hukum.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah penetapan dirinya sebagai tersangka sah secara hukum. Ia juga menyatakan akan menghormati keputusan yang dibacakan nantinya.
“Saya percaya keadilan akan ditegakkan, dan apapun keputusannya, kami akan menghormatinya,” ungkap Hasto, dikutip dari MI.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengumumkan bahwa putusan praperadilan Hasto akan dibacakan pada Kamis (13/2). Hasto menggugat keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang dilayangkan oleh KPK.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait buronan Harun Masiku, yang diduga berupaya memenangkan kursi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019. Ia juga terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, termasuk diduga memerintahkan perusakan ponsel yang terkait dengan kasus ini.
