LAMPUNG – Seorang pemuda di Lampung tewas di depan istri dan anaknya setelah ditembak oleh oknum polisi. Pemuda tersebut ditembak dengan tuduhan mencuri sepeda motor.
Pemuda yang bernama Romadon, warga Desa Batu Badak, Lampung Timur, ditembak saat ia sedang memperbaiki sandal bersama anaknya, korban ditembak tanpa melakukan perlawanan.
“Korban ditembak di depan istri dan anaknya. Ia ditembak di bagian perut dan tidak melawan,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas.
Prabwo menuturkan peristiwa ini terjadi pada akhir Maret 2024. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa oleh anggota Polda Lampung.
Ditambahkan, Prabowo bahwa pemeriksaan dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Propam, yang menemukan bukti pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Prabowo menjelaskan, korban, yang merupakan seorang suami dan ayah dari dua anak, ditembak mati oleh anggota Polda Lampung. Tembakan mengenai perutnya hingga tembus ke pinggul, tepat di depan istri, anak, dan orang tua korban.
“Istri korban mengungkapkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan. Saat itu, ia sedang memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah,” tambahnya.
LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa atau membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Polisi juga diwajibkan memberikan tembakan peringatan sebelum menembak.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa LBH Bandar Lampung mendesak Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadon.
“LBH juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya.
LBH menilai tindakan kekerasan ini telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik profesi kepolisian, serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
“LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya.