JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas jangkauan pengumpulan data hingga ke tingkat desa. Tak hanya mengandalkan petugas pajak, DJP juga akan memanfaatkan teknologi digital dan membangun jejaring informasi bersama Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pemetaan potensi perpajakan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam **Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak**, yang sekaligus menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE Nomor SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak tanpa menambah jenis pungutan baru. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi data dan pemetaan potensi ekonomi yang lebih komprehensif.
Pengawasan Pajak Kini Menggabungkan Kunjungan Lapangan dan Teknologi Digital
Dalam aturan terbaru tersebut, DJP menetapkan dua pendekatan utama dalam memperoleh data ekonomi.
Metode pertama dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, yakni petugas mendatangi langsung tempat tinggal, lokasi usaha, kantor, maupun tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan. Tujuannya untuk menemukan subjek maupun objek pajak yang belum terdata.
Sementara metode kedua dilakukan melalui pengumpulan data nonlapangan, yaitu memanfaatkan berbagai teknologi informasi dan sistem administrasi tanpa perlu melakukan kunjungan fisik.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa strategi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan kepatuhan sekaligus memperluas basis data perpajakan.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” demikian tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Bangun Jejaring Informasi
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini adalah pelibatan aparat kewilayahan melalui pembangunan jejaring informasi.
Pada pendekatan fisik dan sosial, DJP akan melakukan berbagai aktivitas seperti kunjungan langsung, penyisiran (canvassing), observasi lapangan, hingga membangun jaringan informasi bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Skema tersebut diharapkan mampu membantu otoritas pajak memetakan aktivitas ekonomi hingga ke tingkat desa, terutama untuk mengidentifikasi potensi wajib pajak maupun objek pajak yang belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Dengan keterlibatan aparat di wilayah, DJP ingin memperkuat penguasaan data ekonomi berbasis wilayah tanpa hanya bergantung pada laporan administrasi semata.
Remote Sensing hingga Web Scraping Jadi Senjata Baru DJP
Selain memperluas jejaring di lapangan, DJP juga memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Beberapa instrumen yang akan digunakan antara lain **remote sensing** atau teknologi penginderaan jauh, **web scraping** untuk menghimpun data dari internet, serta pemanfaatan berbagai informasi yang tersedia di media.
Pendekatan berbasis analisis juga diperluas melalui kajian jurnal ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, analisis kawasan ekonomi, hingga pencocokan data dari hasil pemeriksaan maupun penyidikan yang pernah dilakukan.
DJP juga memasukkan konsep **taxation partnership** sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan dan memperluas sumber informasi perpajakan.
Dalam surat edarannya, DJP menegaskan berbagai metode tersebut dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE tersebut.
DJP Pastikan Tidak Ada Pajak Baru
Di tengah penerapan strategi pengawasan yang lebih luas, Direktur Jenderal Pajak **Bimo Wijayanto** menegaskan pemerintah tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru.
Menurutnya, fokus utama DJP saat ini adalah memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan melalui peningkatan kepatuhan, bukan dengan menambah beban pajak bagi masyarakat.
Bimo menyebut strategi ekstensifikasi yang telah dijalankan mulai menunjukkan hasil nyata.
Sepanjang 2025, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru, jauh lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2023 yang mencapai 71.933 wajib pajak dan 2024 sebanyak 77.640 wajib pajak.
“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta.
Penerimaan Pajak dari Ekstensifikasi Melonjak
Keberhasilan memperluas basis pajak juga tercermin pada peningkatan penerimaan negara.
Setelah sempat turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024 , penerimaan pajak hasil ekstensifikasi melonjak tajam menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.
Lonjakan tersebut menunjukkan strategi perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap kas negara. Dengan kombinasi pemanfaatan teknologi digital, analisis data, serta penguatan jaringan informasi hingga ke tingkat desa, pemerintah berharap pengawasan kepatuhan perpajakan menjadi lebih efektif sekaligus mampu menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.