JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (30/9/2024).
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini akan berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, dan terbuka untuk umum.
Kasus ini diadukan oleh Muhammad Ali Akbar, melalui kuasa hukumnya, Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh. Pengadu menyoroti keputusan yang melibatkan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua dan Anggota KPU RI, serta seorang anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.
Adapun pokok perkara mencakup pelolosan Zainul Muttaqin, Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, yang diduga merupakan pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Meskipun terdapat dugaan keterlibatan dalam partai politik, Zainul tetap diloloskan sebagai calon anggota KPU Lombok Timur untuk periode 2024-2029, yang kemudian menjadi inti dari pengaduan tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa sidang ini akan mendengarkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, hingga pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini. “Seluruh pihak telah dipanggil secara resmi sesuai aturan, yakni lima hari sebelum pelaksanaan sidang,” katanya
David juga menegaskan bahwa sidang ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan Facebook resmi DKPP, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara transparan.
“Siapa pun yang ingin mengikuti sidang ini, baik masyarakat umum dapat hadir atau menyaksikan secara daring,” tambahnya.
Dengan adanya siaran langsung, diharapkan proses persidangan ini dapat dipantau oleh publik secara terbuka, sehingga kepercayaan terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu tetap terjaga.