JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya dari Fraksi PKB, mendesak pemerintah memberikan hukuman tegas kepada perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Ia menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan yang membuat kasus serupa terus muncul setiap musim libur keagamaan.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Data dari Ombudsman RI menunjukkan lonjakan pengaduan terkait THR pada 2025, dengan total lebih dari 2.410 kasus. Para pekerja melaporkan berbagai masalah, termasuk THR yang tidak dibayarkan sama sekali atau tidak sesuai jadwal serta nominal yang ditentukan.
Romy menekankan bahwa isu ini kerap muncul menjelang hari raya, menciptakan siklus keluhan berulang tanpa solusi permanen. Ia membandingkannya dengan rekaman lama yang diputar ulang, di mana tuntutan pekerja tak pernah terselesaikan secara mendasar.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga menyinggung trik licik yang sering dipakai perusahaan untuk mengelak tanggung jawab, seperti pemutusan hubungan kerja atau pemecatan sementara karyawan tepat sebelum Lebaran. Praktik ini diduga dirancang untuk menghindari beban hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diserahkan paling telat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggar bisa dijerat sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan operasional bisnis, hingga penutupan sementara fasilitas produksi atau kegiatan usaha secara keseluruhan.
“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkas Romy.