JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengapresiasi kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan semua guru merangkap sebagai konselor bimbingan konseling (BK).
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menggantikan keberadaan psikolog atau konselor profesional di setiap sekolah.
Menurut Lalu, maraknya kasus bullying dan meningkatnya angka bunuh diri di kalangan pelajar menjadi alasan utama kebijakan tersebut layak didukung.
“Kebijakan ini langkah maju dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesejahteraan emosional siswa. Apalagi sekarang masih banyak kasus bullying di sekolah,” kata Lalu Hadrian Irfani kepada media, Senin (17/11/2025).
Meski demikian, politisi asal NTB II ini mengingatkan bahwa tugas konseling memerlukan kompetensi khusus yang tidak bisa hanya dibebankan kepada guru tanpa bekal memadai.
“Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis. Karena itu negara harus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap,” tuturnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan guru diharapkan mampu menjalankan peran ganda sebagai pendidik sekaligus konselor, dengan dasar aturan yang jelas serta dukungan pelatihan khusus dari pemerintah.
Lalu menilai psikolog sekolah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam sistem pendidikan modern. Guru dan psikolog, katanya, harus berjalan beriringan.
“Guru mengajar dengan hati, tetapi psikolog membantu menjaga agar hati anak tetap kuat. Tanpa sinergi keduanya, sekolah bisa menjadi tempat tekanan, bukan tempat pertumbuhan,” ujar Lalu.
Ia juga membandingkan dengan praktik di negara maju yang mewajibkan rasio satu psikolog/konselor profesional untuk setiap 250 siswa—standar yang masih jauh dari kondisi di Indonesia.
“Maka BK tidak boleh menjadi formalitas administrasi. Dalam pendidikan modern, BK seharusnya menjadi ruang aman dan ruang penyembuhan, tempat siswa dapat berbicara tanpa rasa takut atau penilaian,” tegas nya.
Terkait lonjakan kasus perundungan dan bunuh diri pelajar, Lalu menyebut situasi ini sebagai “alarm darurat” yang mengharuskan negara hadir lebih nyata di sekolah.
Ia mendorong pemerintah segera mewujudkan program Sekolah Ramah Mental melalui penyediaan sistem pencegahan bullying, layanan kesehatan jiwa, dan unit psikososial di setiap satuan pendidikan.
“Guru harus diberi pelatihan dasar psikologi anak dan deteksi dini, sementara psikolog profesional harus hadir sebagai pendamping inti di setiap sekolah,” pungkasnya.
Kebijakan wajib konseling oleh guru ini mulai menuai pro dan kontra di kalangan pendidik serta praktisi kesehatan mental.
Banyak pihak khawatir beban guru yang sudah berat akan bertambah, sementara kebutuhan akan tenaga psikolog profesional masih sangat besar dan belum terpenuhi secara merata di seluruh Indonesia.