JAKARTA – Sikap resmi DPR RI terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, hingga kini masih belum ditentukan.
Komisi II DPR menegaskan bahwa lembaga legislatif membutuhkan waktu untuk menelaah secara menyeluruh dampak hukum dan teknis dari putusan tersebut.
“Kami belum memberikan sikap resmi. Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam pernyataan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Rifqi menyampaikan bahwa DPR telah melakukan koordinasi dengan pimpinan parlemen serta perwakilan pemerintah. Kedua pihak sepakat untuk mendalami putusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Menurutnya, keputusan MK kali ini cenderung berlawanan dengan putusan sebelumnya yang justru memberi kewenangan penuh kepada DPR untuk memilih sistem keserentakan pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” ujar Rifqi.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 55/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyerahkan keputusan model keserentakan pemilu kepada DPR selaku pembentuk undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa dari enam model keserentakan pemilu yang diusulkan, DPR dan pemerintah sudah menjalankan salah satunya dalam Pemilu 2024.
Namun kini, MK justru mengambil peran menentukan model yang digunakan tanpa melibatkan DPR dalam proses revisi undang-undang pemilu ke depan.
“Yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu.”
“Tapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba ‘bukan memberikan peluang’ kepada kami pembentuk undang-undang,” ujarnya.
“Untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang pemilu yang baru. Tetapi, Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” sambung Rifqi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah putusan MK tersebut akan segera dibahas dalam revisi UU Pemilu.
Ia menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum memberikan respons lebih lanjut.
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab,” ujar Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, pada Jumat (27/6/2025).
Situasi ini menunjukkan bahwa arah revisi undang-undang pemilu pasca-putusan MK masih berada dalam ruang diskusi lintas lembaga negara.
Perbedaan tafsir terhadap kewenangan pembentuk undang-undang dan putusan yudisial menjadi sorotan dalam dinamika ketatanegaraan terkini.***