JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan akan memberikan tanda penghargaan berupa pin kepada anggota legislatif yang akan purnatugas pada 1 Oktober 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, (19/9/2024).
Saat pengambilan suara terkait Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa ada dua poin penting dalam rancangan aturan tersebut. Pertama, penghargaan terdiri dari piagam dan pin yang akan diberikan kepada semua anggota DPR, baik yang menyelesaikan maupun yang tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
Namun, Baidowi menegaskan bahwa penghargaan ini tidak akan diberikan kepada anggota yang telah meninggal dunia atau yang diberhentikan karena pelanggaran sumpah jabatan.
Selain itu, anggota yang pernah terjerat masalah hukum dan memiliki keputusan tetap juga tidak akan mendapatkan penghargaan tersebut.
Kedua, pemberian penghargaan akan dilakukan secara simbolis oleh pimpinan DPR kepada perwakilan fraksi, dan diikuti oleh seluruh anggota.
“Penghargaan ini juga mencakup tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR RI, serta tenaga ahli dari fraksi dan alat kelengkapan DPR,” katanya kepada wartawan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Lodewijk F Paulus, meminta persetujuan peserta rapat untuk Rancangan Peraturan tersebut. Dengan seruan ‘setuju’ dari para peserta, rancangan tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.