JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, awalnya penyidik mencurigai adanya ketidakberesan dalam putusan lepas (ontslag) atas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya dikutip di Jakarta pada Minggu.
Kecurigaan tersebut diperkuat saat penyidik melakukan penggeledahan dalam kasus di PN Surabaya, yang turut mengungkap informasi baru terkait dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
“Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” katanya.
Nama MS yang dimaksud adalah seorang advokat yang diketahui mendampingi salah satu tersangka korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Bermodal informasi itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar kota, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat; serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan, MS dan AR diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar kepada MAN melalui WG untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi CPO.
Tujuannya adalah agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (ontslag), meskipun unsur-unsur dakwaan sebenarnya terpenuhi. Namun, majelis hakim beranggapan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Setelah penetapan status tersangka, keempat orang itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4).
WG ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, MS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.