JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/10/2025).
- Poin Utama UU Kepariwisataan yang Baru
- Landasan Kuat Berbasis Pancasila
- Prinsip Keberlanjutan dan Partisipasi Publik
- Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal
- Ekosistem Pariwisata Terpadu
- Perencanaan Terintegrasi
- Promosi Budaya sebagai Diplomasi
- Peningkatan Kualitas SDM
- Pendanaan dan Pelestarian
- Harapan Besar untuk Pariwisata Indonesia
- Langkah Menuju Pariwisata Berkelas Dunia
Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata Indonesia, menjadikannya lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus menghadapi dinamika global dan kebutuhan masyarakat lokal.
Undang-undang baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang kompetitif, berbasis budaya, dan ramah lingkungan. Dengan penguatan regulasi, UU ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi nasional sambil tetap menjaga identitas budaya dan kearifan lokal.
Poin Utama UU Kepariwisataan yang Baru
UU ini menghadirkan sejumlah terobosan penting untuk memajukan pariwisata Indonesia. Berikut adalah sorotan utamanya:
Landasan Kuat Berbasis Pancasila
UU ini menegaskan bahwa pariwisata diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya mencakup peningkatan ekonomi rakyat, pelestarian warisan budaya, penguatan identitas nasional, hingga mempererat hubungan antarbangsa melalui pariwisata berkualitas.
Prinsip Keberlanjutan dan Partisipasi Publik
Penyelenggaraan pariwisata kini mengutamakan kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Pendekatan ini memastikan pembangunan pariwisata yang terpadu dan berfokus pada kualitas.
Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal
Masyarakat lokal menjadi pilar utama dalam pengelolaan pariwisata, khususnya melalui pengembangan desa wisata. UU ini mengatur desa/kampung wisata sebagai pusat pariwisata berbasis komunitas.
“Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal, atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty.
Ekosistem Pariwisata Terpadu
UU ini mendorong pengembangan destinasi, peningkatan kualitas SDM, pemanfaatan teknologi, serta promosi berbasis budaya. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang kokoh.
Perencanaan Terintegrasi
Perencanaan pariwisata kini selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, mengintegrasikan destinasi pariwisata dengan wilayah penyangganya untuk hasil yang lebih optimal.
Promosi Budaya sebagai Diplomasi
Promosi pariwisata berbasis budaya akan menjadi alat diplomasi internasional, memperkuat citra positif Indonesia di kancah global.
Peningkatan Kualitas SDM
UU ini memperkuat pendidikan pariwisata, termasuk pendirian institusi pendidikan tinggi di bidang pariwisata oleh kementerian atau masyarakat. Standar kompetensi kerja juga diterapkan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja pariwisata.
Pendanaan dan Pelestarian
Pemerintah berwenang mengenakan pungutan dari wisatawan mancanegara, yang hasilnya akan dialokasikan untuk pengembangan pariwisata. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan pendapatan pariwisata untuk pelestarian alam dan budaya.
Harapan Besar untuk Pariwisata Indonesia
Pengesahan UU ini menjadi momentum untuk menjadikan pariwisata sebagai lokomotif ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.
“Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat—dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” tambah Evita.
Langkah Menuju Pariwisata Berkelas Dunia
Dengan pendekatan berbasis masyarakat, keberlanjutan, dan inovasi, UU Kepariwisataan yang baru ini diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata unggulan dunia. Kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi akan menjadi kunci untuk mewujudkan visi pariwisata yang inklusif dan kompetitif.