JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi. Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan menghadapi langkah hukum tersebut.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak, Sabtu (15/3/2025).
Ini menjadi kali ketiga Firli mencoba menggugat status tersangkanya. Sebelumnya, upaya serupa telah ditolak pengadilan. Ade meyakini gugatan ini juga akan bernasib sama.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” jelasnya.
Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti. Ade menegaskan bahwa penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi.
“Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Firli bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (19/3), namun petitum permohonan Firli tidak dicantumkan dalam data PN Jaksel.
Diketahui, Firli pertama kali mengajukan praperadilan pada 24 November 2023, tetapi ditolak PN Jaksel. Upaya kedua dilakukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tetapi pada 30 Januari 2024, gugatan itu akhirnya dicabut.
Kini, dengan kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya, langkah Firli semakin mendapat sorotan.