JAKARTA – DPR RI dan pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan untuk memperluas ruang lingkup jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Dari sebelumnya 15 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 16. Kesepakatan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025). Salah satu poin penting yang disepakati adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki posisi di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tambah Satu Lembaga Baru: BNPP Kemendagri
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa penambahan BNPP sebagai lembaga yang boleh diduduki TNI aktif didasarkan pada tingginya tingkat kerawanan di daerah perbatasan.
“Sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin usai rapat.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, keterlibatan TNI dalam pengelolaan perbatasan dinilai penting mengingat kondisi daerah perbatasan yang rawan.
“Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya, badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tegasnya.
Prajurit TNI Harus Mundur Jika Duduki Jabatan di Luar 16 Lembaga
Meski memperluas ruang lingkup jabatan, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI tetap harus mengundurkan diri jika menduduki posisi di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” jelasnya.
Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Dijabat TNI Aktif
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah menyebutkan 15 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Dengan penambahan BNPP, berikut daftar lengkap 16 kementerian/lembaga tersebut:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Inteligen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri
Latar Belakang Revisi UU TNI
Revisi UU TNI ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks, terutama di daerah perbatasan. Keterlibatan TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih optimal berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti perbatasan. Namun, aturan yang ketat juga diberlakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk memperluas jabatan TNI aktif di 16 kementerian/lembaga menandai babak baru dalam upaya memperkuat peran TNI di sektor pertahanan dan keamanan. Dengan penambahan BNPP, TNI diharapkan dapat lebih efektif menjaga daerah perbatasan yang rawan. Namun, aturan yang ketat tetap diberlakukan untuk memastikan profesionalisme dan netralitas TNI.