JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru akan dimulai setelah mendapat penugasan resmi dari rapat paripurna. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Draf RUU KUHAP Akan Disebarluaskan ke Publik
Dalam rapat paripurna, pemerintah akan menyerahkan draf terbaru beserta daftar inventarisasi masalah (DIM). Setelah itu, draf tersebut akan dipublikasikan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik.
“Disertai dengan draf dan daftar inventarisasi masalah, dan sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik,” jelasnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur kewenangan institusi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus. KUHAP hanya akan menjadi pedoman dalam proses pidana, tanpa mengubah kewenangan penyidik yang telah diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP dan KUHAP.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” tambahnya.
Kewenangan Penyidik Tetap Berlaku
Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan terkait penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik lainnya tetap berlandaskan pada koordinasi serta pengawasan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” tegasnya.
RUU KUHAP Masih Dalam Tahap Penyempurnaan
Menurutnya, draf RUU KUHAP masih memerlukan penyempurnaan, sehingga masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, sangat diperlukan dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.
“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan HAM
Habiburokhman menekankan pentingnya harmonisasi dalam aturan ini agar bisa menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang akan menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam finalisasi RUU KUHAP.
“Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah,” pungkasnya.