JAKARTA – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, baru saja mengangkat Deddy Corbuzier menjadi staff khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/2), di kantor Kemhan, Jakarta. Melalui akun Instagramnya, Sjafrie mengungkapkan, “Saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” sambil menambahkan bahwa pengangkatan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan Indonesia.
Sjafrie juga mengungkapkan harapannya agar kehadiran para staf khusus ini dapat menciptakan inovasi dan kebijakan yang akan memperkuat pertahanan nasional. “Diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ujarnya, seperti dilansir dari liputan6.
Lalu, berapa gaji yang diterima Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, gaji staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Deddy diperkirakan berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan IV e/d. Selain itu, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja (Tukin).
Sejumlah nama lain juga dilantik sebagai staf khusus Menhan, di antaranya Kris Wijoyo Soepandji, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Lenis Kogoya, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua; Mayjen Sudrajat, mantan Staf Ahli Panglima TNI; Indra Irawan, Corporate Secretary PT Pindad; serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin, seorang petinggi di bidang teknologi informasi.