Partai Gerindra langsung bergerak cepat meluruskan polemik yang menggelinding di ruang publik terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban raksasa tersebut sepenuhnya sah secara hukum karena bersumber dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahtra menjelaskan, dana tersebut mengalir melalui skema resmi Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres), yang pos anggarannya memang diakui legal dalam sistem keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang tiba-tiba diklaim, melainkan program bantuan kemasyarakatan negara yang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk rakyat di berbagai daerah. Tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar di sini,” tegas Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Bukan Barang Baru, Sudah Berjalan Sejak Era SBY dan Jokowi
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak untuk tidak mendistorsi fakta seolah-olah program ini baru mendadak ada di era pemerintahan sekarang. Ia mengingatkan bahwa tradisi pembagian sapi kurban menggunakan fasilitas negara juga dilakukan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sejak dulu, Banmaspres itu cakupannya luas. Mulai dari sembako, rumah layak huni, bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bansos. Momentum keagamaan seperti Idul Adha adalah waktu di mana negara wajib hadir membantu rakyatnya,” tambahnya.
Menurut Bahtra, riuh rendah kritik yang berkembang saat ini terlalu kental bermuatan politis dan menutup mata terhadap dampak positif di lapangan. Selain membantu pemenuhan gizi masyarakat prasejahtera, gelontoran dana ini diklaim sukses menghidupkan kantong-kantong peternak lokal di berbagai daerah.
Istana Buka-Bukaan: Telan Anggaran Rp100 Miliar
Sebelumnya, teka-teki nilai total bantuan ini sempat dibongkar oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Istana mengakui pagu anggaran yang dikucurkan untuk meloloskan 1.098 ekor sapi ke seluruh penjuru nusantara tersebut menyentuh angka sekitar Rp100 miliar.
“Sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/5/2026).
Skema distribusinya dibagi menjadi dua klaster besar: 598 ekor sapi diserahkan langsung ke pemerintah daerah di 38 provinsi, sementara 500 ekor lainnya dialokasikan untuk lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga tokoh masyarakat. Seluruh proses pengadaan ini diklaim ketat di bawah pengawasan Kementerian Pertanian dan dinas peternakan daerah guna memastikan kualitas dan kesehatan hewan kurban.