JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata Ketua majelis hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Hakim menuturkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Oleh sebab itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate,” tegasnya.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Untuk diketahui, Sebelumnya Johnny G Plate yang juga Kader Partai NasDem itu telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Achmad menuturkan Johnny dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.