JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Sabtu (4/10/2025). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas naik sebesar Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.235.000 menjadi Rp2.239.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga tercatat berada pada angka Rp2.087.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan maupun pembelian emas, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sedangkan untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp1.169.500
- 1 gram: Rp2.239.000
- 2 gram: Rp4.418.000
- 3 gram: Rp6.602.000
- 5 gram: Rp10.970.000
- 10 gram: Rp21.885.000
- 25 gram: Rp54.587.000
- 50 gram: Rp109.095.000
- 100 gram: Rp218.112.000
- 250 gram: Rp545.015.000
- 500 gram: Rp1.089.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.179.600.000
Dengan adanya kenaikan harga ini, investor maupun masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan disarankan untuk memperhitungkan pajak dan biaya lain yang dikenakan agar transaksi berjalan lebih transparan dan menguntungkan.




