JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mencatat kenaikan signifikan. Berdasarkan data laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (8/4/2026), harga emas melonjak Rp50.000 dari Rp2.850.000 menjadi Rp2.900.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada pada level Rp2.664.000 per gram. Pihak Antam menegaskan, harga emas sewaktu-waktu dapat berubah.
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua gramasi mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Adapun harga emas batangan terbaru tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.500.000
- 1 gram: Rp2.900.000
- 2 gram: Rp5.740.000
- 3 gram: Rp8.585.000
- 5 gram: Rp14.275.000
- 10 gram: Rp28.495.000
- 25 gram: Rp71.112.000
- 50 gram: Rp142.145.000
- 100 gram: Rp284.212.000
- 250 gram: Rp710.265.000
- 500 gram: Rp1.420.320.000
- 1.000 gram: Rp2.840.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.