JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai persyaratan legal untuk berkendara. Layanan ini mulai dibuka pada Kamis (4/9/2025), dengan jam operasional antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti yang diinformasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Adapun sejumlah lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta antara lain:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pengguna layanan diharuskan membawa dokumen-dokumen berikut: KTP, SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.





