JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka dua lokasi layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut adalah lokasi layanan perpanjangan SIM:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi KTP, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pemegang SIM dengan masa berlaku yang telah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan, seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.




