JAKARTA – Rencana penerapan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama terkait potensi penurunan daya beli masyarakat kelas menengah akibat bertambahnya beban transaksi digital.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai mekanisme penerapan pajak digital. Namun, ia memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya melalui pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif tersebut direncanakan diperluas bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.
“Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ketika ditanya mengenai langkah khusus untuk melindungi kelompok masyarakat kelas menengah, Airlangga menyebut masih terdapat sejumlah kebijakan lain yang nantinya akan diumumkan pemerintah.
“Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih,” katanya.
Sementara itu, mengenai detail penerapan sistem pajak transaksi digital serta kemungkinan adanya regulasi baru, Airlangga belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengatakan persoalan tersebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan pajak digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan turut memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut transaksi transfer bank akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Menurutnya, sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku dan tidak ditujukan untuk memajaki seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.
Inge juga memastikan aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak secara otomatis menjadi objek PPN.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, SPP-TDLN dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Melalui sistem berbasis teknologi tersebut, pemerintah ingin menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih tertib, adil, serta memberikan perlakuan setara bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, DJP memastikan penerapan sistem ini memperhatikan aspek penggunaan dan pertukaran data sesuai ketentuan yang berlaku.
PPN Tidak Dipungut Dua Kali
DJP juga memastikan sistem pemungutan pajak digital tersebut memiliki mekanisme untuk menghindari pengenaan PPN secara berulang terhadap transaksi yang sama.
Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenakan dan dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.
Inge menegaskan bahwa hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang dapat dikenakan pungutan melalui sistem tersebut.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dari sisi masyarakat sebagai konsumen, sistem tersebut diharapkan dapat menyederhanakan kewajiban administrasi perpajakan. Dengan mekanisme pemungutan yang disiapkan pemerintah, konsumen tidak perlu melakukan penyetoran maupun pelaporan PPN sendiri atas layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” terang Inge.
Enam Bank dan Lembaga Keuangan Ditunjuk sebagai Pemungut
Sebelum diberlakukan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati serangkaian tahapan persiapan, termasuk pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknologi, proses operasional, pertukaran data, serta integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak digital.
Pada tahap awal yang dimulai 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Keenam lembaga tersebut meliputi:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
DJP menyebut sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai pemungut pajak digital.
“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan,” tutur Inge.
Hashim Sebut Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November
Sebelumnya, rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Dalam acara Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut pemungutan pajak digital akan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perbankan pemerintah, bank swasta hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.
Ia juga menyebut sejumlah perusahaan perdagangan dan layanan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkap Hashim.
Rencana tersebut kemudian memicu perbincangan luas karena masyarakat khawatir kebijakan pajak digital berpotensi meningkatkan biaya transaksi dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi.
Meski demikian, DJP menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak menjadikan seluruh transaksi perbankan maupun transfer uang pribadi sebagai objek PPN.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan masih menyiapkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan pajak digital masih menunggu pembahasan antara pemerintah dan Kementerian Keuangan.