BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menolak penerbitan sembilan paspor sepanjang Januari 2025. Langkah ini diambil karena pemohon diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan pihaknya terus memperketat proses penerbitan paspor guna mencegah perjalanan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak.
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,” ujar Kharisma di Batam, Sabtu (15/2).
Sebagai upaya pengawasan tambahan, Imigrasi Batam juga membentuk desa binaan untuk mencegah TPPO. Di setiap desa binaan, terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO.
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” jelasnya.
Sementara itu, pelayanan paspor di Imigrasi Batam tetap berjalan dengan kuota harian sebanyak 200 pemohon melalui aplikasi M-paspor.
Selain itu, terdapat kuota khusus bagi pemohon prioritas sebanyak 50 orang, serta kuota percepatan bagi 30 pemohon, yang terdiri dari 20 pemohon langsung dan 10 pemohon melalui aplikasi M-paspor.