JAKARTA – Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim melontarkan kecaman keras atas eskalasi terbaru di kawasan suci Masjid Al-Aqsa yang dinilai memicu ketegangan global.
Pernyataan ini menyoroti tindakan provokatif berupa pengibaran bendera Israel di kompleks suci yang berada di kawasan Yerusalem tersebut.
Langkah itu dinilai tidak hanya melukai perasaan umat Muslim, tetapi juga memperburuk situasi keamanan yang sudah rapuh di kawasan tersebut.
Kecaman tersebut disampaikan secara kolektif oleh menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab melalui pernyataan bersama yang dipublikasikan di akun X resmi Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat (24/4).
Reaksi ini muncul setelah laporan menyebutkan adanya kelompok pemukim Israel yang memasuki kompleks Al-Aqsa, melakukan ritual keagamaan, serta mengibarkan simbol nasional mereka di area tersebut.
Aksi tersebut dipandang sebagai provokasi serius yang berpotensi memicu kemarahan umat Islam di berbagai belahan dunia.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, para menteri juga menyoroti pelanggaran berulang terhadap status quo historis di situs-situs suci, baik Islam maupun Kristen, di wilayah Yerusalem.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan ekspansi permukiman ilegal Israel di kawasan Tepi Barat yang terus dipercepat.
Langkah terbaru yang menyetujui pembangunan lebih dari 30 permukiman baru dinilai bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB dan opini hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.
“Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban,” tertulis dalam pernyataan.
Kedelapan negara juga menolak secara tegas segala bentuk aneksasi wilayah Palestina maupun pemindahan paksa penduduknya.
Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan tersebut.
Situasi ini dinilai berisiko besar terhadap masa depan negara Palestina serta mengancam implementasi solusi dua negara yang selama ini menjadi kerangka perdamaian internasional.
Ketegangan yang meningkat juga dikhawatirkan dapat memperburuk stabilitas kawasan dan menghambat upaya deeskalasi konflik.
Melalui pernyataan tersebut, delapan negara menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret.
Tekanan global dinilai penting agar eskalasi dihentikan dan praktik-praktik yang melanggar hukum internasional segera diakhiri demi terciptanya perdamaian berkelanjutan.***