JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun peta jalan nasional untuk menyatukan arah pengembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut regulasi ini akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden demi keselarasan lintas sektor.
“Ini menjadi penting untuk menjadi arah agar semua, baik itu pemerintah, swasta, industri, dan juga SDM-nya itu bisa jalan satu arah dalam membangun cerdasan artifisial sehingga bisa fokus.”
“Karena kalau kita ingin membangun semua aspek dari cerdasan artifisial, kita akan terjebak dengan begitu banyak sektor,” kata Meutya, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan arah kebijakan AI nasional perlu panduan agar inovasi digital tak berjalan tanpa koordinasi.
Regulasi AI ini diharapkan mampu memperkuat strategi nasional menuju transformasi ekonomi digital terpadu.
Wamenkomdigi Nezar Patria menambahkan, pemanfaatan AI berpotensi menambah nilai Produk Domestik Bruto hingga Rp1.500 triliun.
Bahkan, menurutnya, potensi ekonomi digital berbasis AI bisa mencapai USD 130 miliar pada akhir 2025 mendatang.
“Kecerdasan buatan membuka peluang baru untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kreativitas dalam sektor ekonomi kreatif. Tantangannya adalah memastikan teknologi ini diadopsi secara inklusif dan beretika,” ujar Nezar.
Ia menyoroti tiga tantangan utama: literasi digital, infrastruktur merata, dan pengembangan talenta di seluruh daerah.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar pemanfaatan AI berjalan beretika dan berdampak ekonomi berkelanjutan.***



