Kepala Humas Kereta Api Indonesia daerah operasi satu Jakarta Eva Khairunisa menyatakan bahwa penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapat vaksinasi covid-19 minimal dosis kedua, kini tidak wajib menyertakan hasil pemeriksaan antigen ataupun PCR sementara bagi yang belum divaksinasi ataupun baru mendapat vaksinasi dosis pertama tetap wajib menyertakan hasil antigen ataupun PCR.