JAKARTA – Komisi II DPR RI memutuskan untuk menyerahkan penjadwalan pelantikan kepala daerah sepenuhnya kepada pemerintah.
Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen pada Senin, 3 Februari 2025.
“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah,” ujar Rifqi dalam pernyataan resminya.
Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut merujuk pada keinginan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Presiden Prabowo mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada akhir Februari 2025.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025,” tambahnya.
Namun, tanggal tersebut masih bersifat keinginan dan usulan. Karena, menunggu sidang putusan dismissal yang digelar di MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Selain itu, Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa begitu tanggal pelantikan kepala daerah dipastikan, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan akan digelar di Jakarta, karena hingga saat ini belum ada Perpres yang mengesahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara definitif.
Namun, tanggal tersebut masih bersifat keinginan dan usulan. Karena, menunggu sidang putusan dismissal yang digelar di MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Seperti diketahui sidang putusan dismissal akan dilakukan MK pada 4-5 Februari 2025.***