Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar 750 juta rupiah. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan dirinya.
Menurut jaksa, Tom Lembong dinilai bersalah karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan kuota impor gula yang merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum. Dugaan tindak pidana ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan menjadi sorotan publik, mengingat peran Tom Lembong yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh ekonomi dan pejabat tinggi negara.
Untuk mengetahui jalannya persidangan lebih lanjut, tim Garuda TV telah terhubung dengan jurnalis kami, Raissa Oktaviani, langsung dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan – Raissa Oktaviani / Jakarta / Garuda TV
Caption | Admin: Raihana