JABAR – Pemprov Jawa Barat resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Demul).
“Assalamualaikum warga Jabar. Sampurasun. Sebentar lagi Lebaran nih 1 Syawal 1446 Hijriah, nah saya minta maaf apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya. Satu hal kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ucapnya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap harus dipenuhi.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit tapi pajak enggak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” katanya.
Kebijakan penghapusan ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memulai tahun pajak 2025 dengan lebih tertib. Pemprov Jabar memberikan masa transisi dari 11 April hingga 6 Juni 2025 untuk pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan lama.
“Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan. Dihapuskan. Tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat serta memberikan kesempatan bagi warga Jabar untuk mudik Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia.