Untuk berikan efek jera kepada wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan aset tersangka berinisial HP dan korporasi bernama PTPJM.