JATENG – Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan yang menyebabkan kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), terus berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kematian Aulia mengguncang dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.
Ketiga tersangka yang terlibat adalah:
- dr. Taufik Eko Nugroho (Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip),
- dr. Sri Maryani (staf prodi), dan
- dr. Zara Yupita Azra (ZYA), seorang residen senior korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dikirim ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi,” ujar Kombes Dwi Subagio kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).
Kontroversi Kelulusan Tersangka
Kasus ini sempat memicu polemik di media sosial setelah beredar kabar bahwa tersangka ZYA dinyatakan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025.
Pengumuman kelulusan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Kabar tersebut memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat, mengingat status ZYA sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Kolegium segera mengeluarkan keputusan menunda pemberian sertifikat kompetensi kepada ZYA.
“Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi,” ungkap Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dr. dr. Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp. An, Kv(K), Subsp. T, I(K), dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Penundaan ini dilakukan karena ZYA masih menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diambil untuk menghormati proses hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Tuntutan Keluarga
Keluarga korban, melalui kuasa hukum Misyal Achmad, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kelulusan sementara ZYA.
“Pengumuman kelulusan tersangka pada ujian tersebut sangat menyakitkan pihak keluarga korban,” kata Misyal.
Ia juga mendesak agar hak-hak ketiga tersangka dibekukan sementara hingga ada kepastian hukum, serta meminta Polda Jateng segera melakukan penahanan terhadap mereka.
Masyarakat turut bersuara. Pada September 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi menyalakan lilin sebagai bentuk solidaritas, menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Komitmen Polda Jateng
Meskipun ketiga tersangka tidak ditahan, Polda Jateng menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Penyidik tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia.
Kematian dr. Aulia Risma Lestari menjadi pengingat penting akan bahaya bullying di lingkungan pendidikan, khususnya di institusi bergengsi seperti FK Undip. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi Aulia dan keluarganya.