Live Program UHF Digital

Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Ngaku ‘Kapok’

Pegiat media sosial Lina Lutfiawati, atau lebih dikenal dengan Lina Mukherjee, ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan terkait kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi yang diunggah di akun media sosial miliknya. Ia dilaporkan atas pelanggaran dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, dan juncto Pasal 156 huruf a KUHP Penistaan Agama. Lina terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda satu miliar rupiah.

Walaupun sempat mangkir, Lina didampingi kuasa hukumnya telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Mei kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua belas jam, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, pada Kamis, 4 Mei, menyebut tidak ada penahanan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *