JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa individu yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan riset penelitian bukan berasal dari kalangan dosen aktif berdasarkan temuan awal yang sedang ditelusuri.
Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 28 Mei 2026, di tengah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan warga negara Indonesia dalam forum ilmiah internasional.
“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen aktif,” ujarnya.
Meski tidak berstatus sebagai pengajar aktif, Brian menekankan bahwa kasus ini tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi citra dan kredibilitas ekosistem riset nasional di mata global.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme komite etik dan sistem penjaminan mutu yang telah berjalan.
Brian juga menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang terlibat agar penanganan kasus tetap adil dan akuntabel.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan fabrikasi data penelitian dalam sebuah simposium internasional mengenai penyakit pneumonia yang berlangsung di Kopenhagen, Denmark, pada 17 hingga 21 Mei 2026.
Dalam perkembangan terbaru, kementerian telah mengidentifikasi tiga nama yang diduga terlibat, yakni Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan manipulasi tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencederai integritas ilmuwan Indonesia di tingkat internasional.
“Kami tentu sangat prihatin atas dugaan skandal riset palsu yang melibatkan WNI di forum ilmiah internasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik manipulasi data untuk menghasilkan penelitian fiktif bukan hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berisiko merusak reputasi Indonesia di dunia riset global.
“Hal itu juga dapat mencoreng nama baik Indonesia,” ujarnya.
Lalu juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam dunia akademik yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penelitian, bukan sebagai alat manipulasi.
“Bukan justru digunakan untuk memanipulasi sebuah karya ilmiah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, DPR mendorong pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga riset untuk memperketat pengawasan serta memperkuat tata kelola integritas akademik di seluruh lini penelitian.
“Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan internasional terhadap akademisi dan peneliti Indonesia yang jujur dan profesional,” ujarnya.***