JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Rudi dijemput oleh tim Kejagung di Palembang dan dibawa ke Jakarta.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Saat itu, ia mengenakan polo t-shirt biru dongker dan tidak diborgol oleh penyidik. Rudi yang mengenakan masker tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia kemudian bersama tim penyidik melanjutkan perjalanan menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan menggunakan mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa Rudi menerima suap untuk mempengaruhi vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, seorang pelaku pembunuhan. Rudi diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik yang menyidangkan kasus tersebut.
“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (9/1).
Namun, Harli menjelaskan bahwa meskipun uang tersebut ditujukan untuk Ketua PN Surabaya, serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya, uang tersebut belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih berada di tangan hakim Erintuah Damanik.
Pemufakatan untuk mendapatkan vonis bebas tersebut melibatkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, serta ibunya, Meirizka Widjaja. Meirizka diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pembebasan Ronald, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
“Uang sebesar Rp1,5 miliar diserahkan oleh tersangka MW kepada tersangka LR antara Oktober 2024 hingga Agustus 2024 untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur,” terang Harli.