JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi besar-besaran dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
Langkah ini ditempuh setelah ketiganya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kejagung menegaskan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah bepergian mulai 4 Juni 2025.
“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.
Harli menjelaskan bahwa ketidakhadiran FH, JT, dan IA dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan selama dua hari menjadi alasan utama tindakan ini diambil.
Ketiga eks stafsus itu dijadwalkan hadir dalam dua gelombang pemeriksaan sebelumnya namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Diduga Ada Manipulasi Kajian Teknis Pengadaan Chromebook
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat antara berbagai pihak untuk mengarahkan proyek pengadaan digitalisasi pendidikan.
Dugaan ini bermula dari upaya sistematis dalam menyusun ulang kajian teknis yang semula tidak merekomendasikan penggunaan Chromebook, menjadi seolah-olah perangkat berbasis sistem operasi Chrome tersebut adalah kebutuhan utama.
Penyidik Jampidsus bahkan telah melakukan penggeledahan di apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut pada 21 dan 23 Mei 2025.
Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan manipulasi pengadaan alat teknologi pendidikan.
Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak optimal.
Tim teknis menyarankan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows.
Namun, dalam prosesnya, rekomendasi itu digantikan oleh kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook—sebuah perubahan yang menimbulkan tanda tanya besar.
Proyek Rp9,98 Triliun Dipertanyakan
Proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu menghabiskan dana fantastis hingga Rp9,982 triliun.
Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sisanya sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menduga ada skenario sistematis dalam mengarahkan pengadaan teknologi pendidikan yang tidak sesuai dengan hasil kajian awal.
Hal ini membuka dugaan bahwa keputusan tersebut tidak berdasar pada kebutuhan nyata, melainkan diarahkan secara politis atau demi kepentingan pihak tertentu.
“Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi,” ujar Harli Siregar menanggapi rencana pemanggilan ulang terhadap ketiga mantan stafsus tersebut.***