JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang kini memasuki tahap krusial.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas sembilan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai langkah hukum berikutnya menuju pengadilan.
“Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (12/6).
Penyidikan terus dilakukan secara intensif. Sehari sebelumnya, Rabu (11/6), penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik.
Pemeriksaan ini disebut Harli sebagai bagian dari koordinasi antarpihak internal Kejagung untuk memperkuat alat bukti.
“Kita harapkan ini segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan persidangan,” lanjut Harli.
Kasus ini menyeret nama-nama penting di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya, khususnya Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Skandal ini mencoreng pengelolaan energi strategis nasional, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan yaitu:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kesembilan tokoh ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara melalui manipulasi dan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas migas nasional.
Penyidik berharap proses hukum bisa berlanjut tanpa hambatan hingga ke meja hijau.
Penuntutan terhadap mereka diyakini akan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di sektor energi dan memperkuat akuntabilitas korporasi negara.***