Kategori
Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama periode Pilkada 2024. Penundaan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam proses pemilihan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah adanya penyalahgunaan proses hukum sebagai alat kampanye. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi bagian dari strategi kampanye yang bisa mempengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya saat konferensi pers di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Harli menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam demokrasi. “Penundaan ini bertujuan untuk menghindari kampanye negatif yang mungkin timbul dari isu hukum. Kami ingin proses demokrasi berjalan secara adil tanpa adanya tekanan dari isu hukum,” tambahnya.
Menurut Harli, proses hukum terhadap calon kepala daerah akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai. “Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dengan adil setelah pesta demokrasi ini berakhir, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon,” pungkasnya.