JAKARTA — Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo memasuki babak baru.
Lima orang telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, termasuk eks pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam kasus yang menyeret anggaran negara hingga nyaris Rp1 triliun.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
“Di antaranya SAP merupakan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Penahanan juga dilakukan terhadap dua pejabat aktif Kominfo lainnya, yakni B.D.A., Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, dan N.Z., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS.
Bersama tiga pejabat pemerintah tersebut, dua pelaku dari pihak swasta turut ditahan: A.A., Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, dan P.P.A., Account Manager PT Docotel Teknologi.
Proyek Pusat Data Nasional Diselidiki
Kasus korupsi PDNS mencuat sebagai salah satu skandal pengelolaan anggaran teknologi informasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Proyek yang digarap sejak 2020 hingga 2024 itu memiliki total nilai pagu anggaran mencapai Rp959,4 miliar.
Menurut Safrianto, penyidik Kejari Jakpus saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan total kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah tersebut.
“Pihaknya bersama auditor BPKP sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS),” ucapnya.
Para tersangka dari unsur pemerintah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 serta Pasal 55 KUHP. Sedangkan pihak swasta turut disangkakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Barang Bukti Disita
Guna memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana, kejaksaan telah menyita sejumlah aset dari para tersangka.
“Aset yang disita diantaranya tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik atas tanah serta uang tunai Rp1,78 miliar,” jelas Safrianto.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) negara.
Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
Skandal PDNS menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap proyek digital nasional perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan segelintir pihak untuk memperkaya diri.***