JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH).
MMH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Keputusan ini diumumkan setelah Kejaksaan Agung mengambil sikap persuasif dengan memprioritaskan pemulihan kerugian negara. MMH telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian negara, sehingga kasus dinilai tidak lagi memenuhi unsur perbuatan tercela meskipun terdapat pelanggaran hukum.
“Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan latar belakang kasus tersebut. MMH, yang bekerja sebagai guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, dengan gaji bersumber dari APBD, juga diketahui menjabat sebagai PLD. Jabatan PLD dilarang dirangkap karena honorariumnya juga berasal dari dana negara melalui Dana Desa.
“Kalau dia menjadi guru honorer, dananya APBD. Dia tidak mengetahui, intinya mencari side job (pekerjaan sampingan). Bahwa dia mencari side job ini, dia tidak mengetahui, tetapi subjek pelanggarannya ada. Dia melanggar dengan memasukkan keterangan kepala sekolah bahwa seolah-olah tidak menjadi guru honorer,” ujar Anang.
Ia menambahkan, “Kasihan, keuntungannya tidak seberapa, jadi harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan. Kita mengutamakan pemulihan.”
Proses penghentian dimulai setelah MMH dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026, dari Rutan Kraksaan. Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Rabu (25/2/2026).
“Sudah, per hari ini dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Anang.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara, terutama ketika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya dan tidak terdapat unsur kesengajaan yang signifikan.