JAKARTA – Upaya pengujian Undang-Undang Peradilan Militer kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dua warga sipil yang merupakan keluarga korban dugaan kekerasan yang melibatkan aparat militer mendatangi Gedung MK di Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas kesimpulan dalam perkara judicial review, Kamis (7/5/2026).
Kedua pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, hadir sebagai bagian dari permohonan uji materi yang diajukan melalui Tim Reformasi Sektor Keamanan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 260 dan saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra, menyampaikan bahwa pengajuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kewenangan peradilan, tetapi juga menyentuh prinsip yang lebih luas dalam sistem hukum nasional.
“Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukkan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam perkara nomor 260,” ujar Irfan Saputra di Gedung MK.
Ia menjelaskan, isu yang diangkat dalam permohonan tersebut berhubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia serta prinsip supremasi hukum yang menjadi bagian penting dalam negara hukum.
“Isu peradilan militer yang kami ajukan bukan semata soal batas kewenangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum,” kata Irfan.
Ia menambahkan, sejumlah peristiwa yang melibatkan warga sipil dinilai menunjukkan perlunya penguatan mekanisme hukum agar dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi semua pihak.
“Melalui isu peradilan militer ini, ada harapan agar setiap warga negara dapat memperoleh kepastian dan rasa keadilan dalam proses hukum,” lanjutnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga sipil yang memiliki pengalaman langsung sebagai keluarga korban dalam kasus yang melibatkan dugaan kekerasan aparat militer.
Lenny Damanik merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja berusia 15 tahun yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang prajurit TNI pada tahun 2024.
Sementara itu, Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dunia bersama anggota keluarganya dalam peristiwa kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan terkait pemberitaan isu perjudian dan pihak tertentu.
Kedua kasus ini menjadi bagian dari latar belakang permohonan yang kemudian mendorong pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Dorongan Evaluasi Sistem Peradilan Militer
Perkara yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini turut membuka kembali diskusi mengenai posisi dan mekanisme peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, perlu adanya evaluasi terhadap aturan yang mengatur yurisdiksi peradilan militer, terutama dalam perkara yang melibatkan korban dari kalangan sipil.
Isu ini juga dinilai penting dalam konteks penguatan akuntabilitas dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum.
Proses Masih Berjalan di MK
Saat ini, perkara uji materi tersebut masih dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tahapan selanjutnya akan mencakup pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendengarkan keterangan dari para pihak terkait.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan karena dinilai menyentuh aspek penting dalam hubungan antara sistem peradilan militer dan perlindungan hak warga sipil.
Harapan atas Kepastian Hukum
Langkah yang ditempuh para pemohon melalui jalur konstitusional ini diharapkan dapat memberikan ruang evaluasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks peradilan militer.
Selain itu, proses ini juga diharapkan dapat memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Dengan berjalannya proses di Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perkara ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.