JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Anggaran tersebut akan diberikan kepada 31.066 dosen sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Tukin Dosen Berlaku Surut Sejak Januari 2025
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek baru resmi diterbitkan pada April 2025, pembayaran tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2025.
“Untuk dosen ASN Kemendiktisaintek, 31.066 orang ini akan menerima tunjangan mulai 1 Januari 2025. Artinya, mereka mendapat 14 bulan, yaitu 12 bulan (Januari-Desember) plus THR dan gaji ke-13. Total nilainya Rp2,66 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Perpres di Kemendiktisaintek.
Pencairan dana tersebut akan dilakukan setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya.
Perbedaan Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen
Sebelumnya, dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak menerima tukin, melainkan tunjangan profesi.
“Dosen ASN di Kemendiktisaintek sebelumnya tidak mendapat tukin, tetapi menerima tunjangan profesi. Jadi, selama ini yang mendapatkan tukin di Kemendiktisaintek adalah tenaga kependidikan non-dosen,” ungkap Sri Mulyani.
Apa Dampaknya bagi Dosen?
Dengan adanya kebijakan ini, dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek akan mendapatkan dua jenis tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Profesi (sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme).
- Tunjangan Kinerja (Tukin) (sebagai insentif berdasarkan capaian kerja).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan dosen, sekaligus mendukung kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.